Membangun dan Menumbuhkan Minat Kaum Muda dalam Koperasi Indonesia


A.   Cara Membangun Koperasi di Indonesia
Suatu koperasi hanya dapat dibangun bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi primer dibentuk dan dibangun oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
5.      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
a.       Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2.      Mempersiapakan acara rapat.
3.      Mempersiapkan tempat acara.
4.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
b.      Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembangunan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3.      Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4.      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5.      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6.      Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7.      Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8.      Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
-          Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
-          Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
-          Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
-          Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9.      Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10.  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
11.  Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
12.  Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
13.  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
B.    Menumbuhkan Minat Kaum Muda Untuk Menjadi Anggota Koperasi
Mensosialisasikan koperasi bukanlah hal yang mudah dikerjakan karena masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan latar pendidikan yang berbeda turut mempengaruhi perkembangan koperasi. Untuk itu perlu adanya sosialisai kepada masyrakat tentang koperasi, supaya koperasi bisa membuat wajah baru yang diinginkan para investor dan para masyarakat. Banyak cara mensosialisasikan koperasi tetapi jika tidak dibantu oleh pemerintah itu mungkin akan sulit djalankan.
Terkait dengan kelemahan yang masih dimiliki koperasi, ada beberapa solusi yang sudah dijalankan pemerintah seperti penambahan modal, latihan manajemen, dan bantuan perizinan. Keberhasilan koperasi sangat tergantung kepada sumber daya manusianya oleh karena itu peningkatan skill atau keahlian para pengurus perlu ditingkatkan.
Beragam cara mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat khususnya kaum muda antara lain :
1.      Melalui pendidikan, jika perkembangan koperasi ingin ditingkatkan, alangkah baiknya mendidik generasi masa depan sejak dini dengan memberikan pengetahuan mengenai apa itu koperasi kemudian membentuk koperasi kecil baik ditingkat SD, SMP, SMA hingga tingkat Universitas.
2.      Melalui media massa seperti siaran televisi. Pemerintah Daerah hendaknya membuat siaran koperasi ditelevisi setiap hari atau sekali seminggu atau sekali sebulan dengan memaparkan visi dan misi dan program kerja yang sesuai karena setiap daerah pasti berbeda situasi dan kondisinya sehingga program kerjanya pun berbeda.
3.      Melalui surat kabar dimana isinya dibuat sistematika kerja koperasi yang ditulis dengan baik dan menarik dimana terlihat jelas bahwa koperasi itu saling menguntungkan antara pengurus dan anggota dan itu bisa dilaksanakan dengan nyata apabila ditulis dalam koran. Koran itu bisa dibawa kemana saja dan dibaca kapan saja oleh masyarakat serta bisa dipikirkan dengan nyata atau dibaca berulang kali.
4.       Media teknologi yang lebih maju lagi seperti melalu internet dengan membuat iklan-iklan tentang koperasi. Melalui media ini juga sangat baik karena bisa memanfaatkan dunia maya atau internet serta bisa dijadikan sebagai media kerja sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dalam hal pembuatan iklan dimedia internet dan bisa saling menguntungkan. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas didunia maya ini juga bisa dijadikan media pendekatan kepada publik. Sebenarnya banyak media yang bisa dijadikan untuk publikasi mengenai koperasi seperti situs jejaring sosial facebook, twitter dan lainnya harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bisa menarik minat kaum muda dan melaksanakan kegiatannya dengan serius.
            Pemerintah juga harus turun langsung dalam memperkenalkan koperasi kepada masyarakat. Misalanya mengadakan penyuluhan di Rukun Tetangga atau RT, sekolah maupun universitas dimana isi penyuluhan tersebut bertujuan untuk mengenalkan peraturan-peraturan koperasi, keuntungan, dan fungsi koperasi itu sendiri kepada masyarakat khususnya kaum muda.
Jumlah koperasi di Indonesia mencapai 150.000 dengan jumlah anggota mencapai 35 juta. Di era serba digital saat ini, pemerintah dorong koperasi berbasis teknologi.
"Perkembangan teknologi yang begitu cepat menjadi tantangan bersama bagi gerakan koperasi di era milenium. Bagaimana agar anak-anak muda jaman sekarang lebih tertarik berkoperasi daripada menjadi pekerja kantoran atau pegawai negeri yang masuk 'jaman angkatan bapak saya'," kata Kepala Biro Perencanaan Kemkop UKM Ahmad Zabadi.
Ahmad menambahkan, Koperasi 4.0 memang lebih menyasar generasi milenial. Terlebih para start up atau wirausaha pemula lebih didominasi kalangan anak muda yang lebih melek teknologi. Karenanya, diharapkan para generasi Y ini juga mampu mengajak anak muda lainnya untuk ikut berkoperasi.

Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Bisnis Dan Contoh Bisnis Ideal

BISNIS IMPIAN : AYAM BAKAR MAS MONO