Membangun dan Menumbuhkan Minat Kaum Muda dalam Koperasi Indonesia
A.
Cara
Membangun Koperasi di Indonesia
Suatu koperasi
hanya dapat dibangun bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
primer dibentuk dan dibangun oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
5. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas
koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan
perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
a.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan
acara rapat.
3. Mempersiapkan
tempat acara.
4. Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
b. Tahap
rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap
persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembangunan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
3. Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
4. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
-
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
-
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
-
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
-
Selain dari ketiga perangkat tersebut
dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9. Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
11. Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
12. Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
13. Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam
Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
B.
Menumbuhkan
Minat Kaum Muda Untuk Menjadi Anggota Koperasi
Mensosialisasikan
koperasi bukanlah hal yang mudah dikerjakan karena masyarakat Indonesia yang
terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan latar pendidikan yang
berbeda turut mempengaruhi perkembangan koperasi. Untuk itu perlu adanya
sosialisai kepada masyrakat tentang koperasi, supaya koperasi bisa membuat
wajah baru yang diinginkan para investor dan para masyarakat. Banyak cara
mensosialisasikan koperasi tetapi jika tidak dibantu oleh pemerintah itu
mungkin akan sulit djalankan.
Terkait dengan kelemahan
yang masih dimiliki koperasi, ada beberapa solusi yang sudah dijalankan
pemerintah seperti penambahan modal, latihan manajemen, dan bantuan perizinan.
Keberhasilan koperasi sangat tergantung kepada sumber daya manusianya oleh
karena itu peningkatan skill atau keahlian para pengurus perlu ditingkatkan.
Beragam cara
mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat khususnya kaum muda antara lain :
1.
Melalui pendidikan, jika perkembangan
koperasi ingin ditingkatkan, alangkah baiknya mendidik generasi masa depan
sejak dini dengan memberikan pengetahuan mengenai apa itu koperasi kemudian
membentuk koperasi kecil baik ditingkat SD, SMP, SMA hingga tingkat
Universitas.
2.
Melalui media massa seperti siaran
televisi. Pemerintah Daerah hendaknya membuat siaran koperasi ditelevisi setiap
hari atau sekali seminggu atau sekali sebulan dengan memaparkan visi dan misi
dan program kerja yang sesuai karena setiap daerah pasti berbeda situasi dan
kondisinya sehingga program kerjanya pun berbeda.
3.
Melalui surat kabar dimana isinya dibuat
sistematika kerja koperasi yang ditulis dengan baik dan menarik dimana terlihat
jelas bahwa koperasi itu saling menguntungkan antara pengurus dan anggota dan
itu bisa dilaksanakan dengan nyata apabila ditulis dalam koran. Koran itu bisa
dibawa kemana saja dan dibaca kapan saja oleh masyarakat serta bisa dipikirkan
dengan nyata atau dibaca berulang kali.
4.
Media
teknologi yang lebih maju lagi seperti melalu internet dengan membuat
iklan-iklan tentang koperasi. Melalui media ini juga sangat baik karena bisa
memanfaatkan dunia maya atau internet serta bisa dijadikan sebagai media kerja
sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dalam hal pembuatan iklan
dimedia internet dan bisa saling menguntungkan. Selain sebagai media
sosialisasi, pemanfaatan fasilitas didunia maya ini juga bisa dijadikan media
pendekatan kepada publik. Sebenarnya banyak media yang bisa dijadikan untuk
publikasi mengenai koperasi seperti situs jejaring sosial facebook, twitter dan
lainnya harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bisa menarik minat
kaum muda dan melaksanakan kegiatannya dengan serius.
Pemerintah juga harus turun
langsung dalam memperkenalkan koperasi kepada masyarakat. Misalanya mengadakan
penyuluhan di Rukun Tetangga atau RT, sekolah maupun universitas dimana isi
penyuluhan tersebut bertujuan untuk mengenalkan peraturan-peraturan koperasi,
keuntungan, dan fungsi koperasi itu sendiri kepada masyarakat khususnya kaum
muda.
Jumlah koperasi di
Indonesia mencapai 150.000 dengan jumlah anggota mencapai 35 juta. Di era serba
digital saat ini, pemerintah dorong koperasi berbasis teknologi.
"Perkembangan
teknologi yang begitu cepat menjadi tantangan bersama bagi gerakan koperasi di
era milenium. Bagaimana agar anak-anak muda jaman sekarang lebih tertarik
berkoperasi daripada menjadi pekerja kantoran atau pegawai negeri yang masuk
'jaman angkatan bapak saya'," kata Kepala Biro Perencanaan Kemkop UKM
Ahmad Zabadi.
Ahmad menambahkan,
Koperasi 4.0 memang lebih menyasar generasi milenial. Terlebih para start up
atau wirausaha pemula lebih didominasi kalangan anak muda yang lebih melek
teknologi. Karenanya, diharapkan para generasi Y ini juga mampu mengajak anak
muda lainnya untuk ikut berkoperasi.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar