Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi
dan Peran Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Tujuan
Koperasi
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi
yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
B. Fungsi
dan Peran Koperasi
Fungsi
Koperasi dan Peran Koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992,
sebagai berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi
pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi
yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar.
Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat.
Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga
agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara
itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan
untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut
koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Sumber:
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia.
Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar