Struktur Anggota Koperasi Berkah Madani
Koperasi
Berkah Madani
A. Struktur Anggota Koperasi Berkah Madani
K operasi Berkah Madani beralamatkan
di Jl.
Akses Ui No.9, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451 koperasi ini
diajalankan sesuai prinsip islam yaitu syariah. Pada kesempatan ini saya akan
membahas mengenai Koperasi ini baik Sejarah, Visi & Misi dan Struktur
Keanggotaannya.
B. Sejarah Koperasi Berkah Madani
Pada tahun 2005
kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan
kebutuhan bagi kalangan usaha mikro Begitu sulit bagi usaha mikro untuk
melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali
persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat
berjalan dengan baik.menengah masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan
pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal
pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. bagi para anggota
atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
Kemudian hadirlah
beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil)
sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif lain lembaga
pembiayaa untuk usaha mikro dan multiguna. Itulah yang menjadi salah satu
diantarnya landasan terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini
lebih lebih familiar dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah
Madani lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Seiring
berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama karena tuntutan izin
birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian
dari kementerian koperasi dan kecil menengah .
Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak
yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober
2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.. Mulai beroperasi pada
tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H berdasarkan Akta
no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.
486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie
& Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani.
•
SUMBER : Bapak supri -ADMINISTRASI & IT SUPPORT
C.
Visi
dan Misi
1. Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang
terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi
kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
2. Misi
-
Meningkatkan akses permodalan bagi
masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
-
Membantu menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan
ekonomi.
-
Menjadi lembaga keuangan syariah yang
tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
-
Memberikan keuntungan maksimal secara
terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
-
Menjadi organisasi pembelajar yang secara
kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas.
-
Sumber Daya Insani yang beriman &
bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Struktur
Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
a. Dewan Pengawas Syariah
Ditinjau dari Surat Keputusan DSN
MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th.
2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
-
Melakukan pengawasan secara periodik pada
lembaga keuangan syariah,
-
Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga
keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
-
Melaporkan perkembangan produk dan
operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya
dua kali dalam satu tahun anggaran.
-
Merumuskan permasalahan yang memerlukan
pembahasan dengan DSN.
b.
Dewan Pengawas
Dengan
uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi
idiil maupun aspek usaha.
-
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
c. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus
koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan
pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota.
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir
masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi
Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
-
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan
rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan
idiil.
3.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi dan usahanya.
5.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d.
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat
organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah
Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam
menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan
kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja
Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan.
Struktur Pengelola :
-
General Manager
-
Adm & Legal Akad
-
Accounting
-
Teller
-
Account Officer
-
Customer Service
E. Lampiran
Sumber : https://berkahmadani.co.id/
Komentar
Posting Komentar