Struktur Anggota Koperasi Berkah Madani


Koperasi Berkah Madani
A.    Struktur Anggota Koperasi Berkah Madani
Koperasi Berkah Madani beralamatkan di Jl. Akses Ui No.9, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451 koperasi ini diajalankan sesuai prinsip islam yaitu syariah. Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai Koperasi ini baik Sejarah, Visi & Misi dan Struktur Keanggotaannya.



B.     Sejarah Koperasi Berkah Madani
Pada tahun 2005 kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bagi kalangan usaha mikro Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik.menengah masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. bagi para anggota atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif lain lembaga pembiayaa untuk usaha mikro dan multiguna.  Itulah yang menjadi salah satu diantarnya landasan terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini lebih lebih familiar dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah Madani lembaga keuangan yang  berbasiskan syariah.  Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama  karena tuntutan izin birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian dari kementerian koperasi dan kecil menengah .
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004  bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
         SUMBER : Bapak  supri -ADMINISTRASI & IT SUPPORT

C.    Visi dan Misi
1.      Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
2.      Misi
-          Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
-          Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
-          Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
-          Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
-          Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas.
-          Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
                                              
D.    Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
a.       Dewan Pengawas Syariah
Ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
-          Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
-          Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
-          Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
-          Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
b.      Dewan Pengawas
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
-          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
-          Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-          Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
c.        Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha  koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
-          Pengurus bertugas :
1.      Menyelenggarakan rapat anggota.
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.      Mengelola koperasi dan usahanya.
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d.      Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI  juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan  persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan.
Struktur Pengelola :
-          General Manager
-          Adm & Legal Akad
-          Accounting
-          Teller
-          Account Officer
-          Customer Service
E.     Lampiran


Sumber : https://berkahmadani.co.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Bisnis Dan Contoh Bisnis Ideal

Membangun dan Menumbuhkan Minat Kaum Muda dalam Koperasi Indonesia

BISNIS IMPIAN : AYAM BAKAR MAS MONO