Bentuk-Bentuk Badan Usaha
A. Pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. – Wikipedia
: Badan Usaha
B. Bentuk- Bentuk Badan Usaha
1.
Firma (FA)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman
berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
·
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta
dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
·
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu
pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik
internal
·
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam
jumlah tertentu
Contoh:
Firma
Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity,
Firma Bangun Jaya
2.
BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara )
BUMN merupakan jenis
badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat
ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah
satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja
merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama
menjadi Perseo.
Contoh Perum:
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA, Perum Peruri.
3. Persero
Persero merupakan
salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan
dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk
pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
o
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
o
Dipimpin oleh direksi
o
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
o
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
o Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh Persero :
PT. Kereta Api Indonesia,
PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
3.
PT ( Perseroan
Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang luas badan usaha yang bisa
dimilikinya, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang
dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
PT
terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
Ø PT. Terbuka
Merupakan perseroan terbatas yang saham –
sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
Contoh: Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam
Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Ø PT. Tertutup
Merupakan perseroan terbatas yang saham –
sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tetapi setiap orang dapat
ikut serta dalam modalnya.
Contoh: PT.Grup Salim, PT.Grup Bakrie, PT.Grup
Lippo
Ø PT. Kosong
Merupakan perseroan terbatas yang sudah tidak
menjalankan usahanya lagi, hanya tinggal namanya saja.
Contoh: PT. Asian biscuit, PT. Adam Air, PT.
Semen Kupang.
Ø PT.Asing
Merupakan perseroan terbatas yang didirikan di
luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta memiliki tempat
kedudukan di luar negeri.
Contoh: PT. Kao Indonesia, PT. Choyang
Indonesia
Ø PT. Domestik
Merupakan perseroan terbatas yang menjalankan
kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Contoh: PT. Bank Nagarai, PT. Bank Central
Asia Tbk, PT. Gudang Garam Tbk
Ø PT. Perseorangan
Merupakan perseroan terbatas dengan keadaan
dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur
perusahaan tersebut.
Contoh: PT. Garuda Indonesia Air Lines, PT.
Pertamina.
Ciri
– ciri PT :
o
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang
disetorkan.
o
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
o
Usia PT tidak terbatas.
o
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
o
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
o
Mudah mencari karyawan
o
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
o
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
o
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
o
Mudah memperoleh tambahan modal.
o
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
o
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
o
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
o
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha
tertentu.
o
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
o
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Koperasi
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO (
International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri –
ciri yang harus dimiliki :
o
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
o
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
o
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
o
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
o
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
o
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi
kepada anggota.
o
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
o
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin
atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya
sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
o
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
o
Modal terbatas.
o
Daya saing lemah.
o
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
o
Sumber daya manusia terkadang kurang.
Contoh:
Koperasi sekolah, koperasi jasa, koperasi
produksi, koperasi konsumsi, koperasi unit desa, koperasi pertanian, koperasi
simpan pinjam, koperasi konsumen
5. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer.
Perusahaan Komanditier
atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang
didirikan berbadasarkan saling percaya.
Dalam CV, terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya,
kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2
jenis sekutu :
Ø Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
Ø Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
CV terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Persekutuan komanditer murni
Dalam persekutuan ini
hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
2.
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
3.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dengan tujuan ntuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh
:
cv
canvilgroup – advertising lampung, cv. Herry jaya utama, cv. Taruna jaya
mandiri, cv. Global energi sistem ( ges), cv. Purnama jaya persada.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar