Bentuk-Bentuk Badan Usaha


A.   Pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. – Wikipedia : Badan Usaha
B.      Bentuk- Bentuk Badan Usaha
1.      Firma (FA)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
                        Ciri-ciri Firma :
            Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·         Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·         Modal lebih cepat cair
·         Lebih mudah berkembang


Kekurangan :
·         Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·         Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
Contoh:
Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
2.    BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
                            Contoh Perum:
          Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.  
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
o   Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o   Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
o   Dipimpin oleh direksi
o   Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
o   Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
o   Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero :
PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
3.    PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang luas badan usaha yang bisa dimilikinya, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

PT terbagi menjadi 4 jenis yaitu:
Ø  PT. Terbuka
Merupakan perseroan terbatas yang saham – sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
Contoh: Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Ø  PT. Tertutup
Merupakan perseroan terbatas yang saham – sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
Contoh: PT.Grup Salim, PT.Grup Bakrie, PT.Grup Lippo
Ø  PT. Kosong
Merupakan perseroan terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, hanya tinggal namanya saja.
Contoh: PT. Asian biscuit, PT. Adam Air, PT. Semen Kupang.
Ø  PT.Asing
Merupakan perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta memiliki tempat kedudukan di luar negeri.
Contoh: PT. Kao Indonesia, PT. Choyang Indonesia
Ø  PT. Domestik
Merupakan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Contoh: PT. Bank Nagarai, PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Gudang Garam Tbk
Ø  PT. Perseorangan
Merupakan perseroan terbatas dengan keadaan dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
Contoh: PT. Garuda Indonesia Air Lines, PT. Pertamina.
Ciri – ciri PT :
o   Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
o   Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
o   Usia PT tidak terbatas.
o   Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
o   Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
o   Mudah mencari karyawan
o   Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
o   Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
o   Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
o   Mudah memperoleh tambahan modal.
o   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
o   Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
o   Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
o   Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
o   Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
o   Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4.    Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
o   Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
o   Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
o   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
o   Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
o   Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
o   Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
o   Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
o   Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
o   Modal terbatas.
o   Daya saing lemah.
o   Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
o   Sumber daya manusia terkadang kurang.
Contoh:
Koperasi sekolah, koperasi jasa, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi unit desa, koperasi pertanian, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen
5.    CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer.
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
Ø  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Ø  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
CV terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.    Persekutuan komanditer murni
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.    Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.    Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dengan tujuan ntuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh :
cv canvilgroup – advertising lampung, cv. Herry jaya utama, cv. Taruna jaya mandiri, cv. Global energi sistem ( ges), cv. Purnama jaya persada.




Sumber:





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Bisnis Dan Contoh Bisnis Ideal

Membangun dan Menumbuhkan Minat Kaum Muda dalam Koperasi Indonesia

BISNIS IMPIAN : AYAM BAKAR MAS MONO