PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kelompok 11 Nama kelompok : 1. Rudi Hady S. (25217413) 2. Trihesa Priandarini (26217007) Kelas : 2EB05 PERLINDUNGAN KONSUMEN (Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum Dalam Ekonomi . Edisi 2. Jakarta : PT Grasindo) A. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat ...